• 5 bulan yang lalu
Sejumlah warga negara yang pernah menjadi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) sebagaimana telah dimaknai Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Dianjurkan