Jampidsus Serahkan 2 Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Perkara Komoditas Timah

  • 2 bulan yang lalu
BABAD.ID - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti tahap II atas dua orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin Kliwon, 22 Juli 2024.

Pelaksanaan tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tidak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komunitas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s.d. 2022.

Selengkapnya simak pada video di atas.

Dianjurkan