Mahasiswi Cantik Gelapkan 11 Laptop demi Biayai Pacar yang Gemar Judi Online

  • 3 months ago

Seorang mahasiswi cantik di Gorontalo harus mendekam di penjara usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan 11 unit laptop. Ironinya perbuatan itu dilakukan untuk membiayai pacarnya yang gemar berjudi online.

 

Kontributor: Nur Faizi Hasan

Category

🗞
News
Transcript
00:00Seorang mahasiswi cantik di Gorontalo harus mendekam di penjara
00:04usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan 11 udit laptop
00:09Ironisnya perbuatan itu dilakukan untuk membiayai pacarnya yang gemar berjudi online
00:20NNP, mahasiswi salah satu universitas di kota Gorontalo ini
00:25hanya bisa pasrah saat diboyong petugas Polresta Gorontalo Kota
00:29usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan 11 udit laptop
00:34Kasus ini terungkap dari laporan seorang teman kuliah tersangka
00:38dimana tersangka meminjam laptop korban dengan alasan ingin mengerjakan tugas
00:43namun setelah berbulan-bulan tidak kunjung dikembalikan
00:46Setelah dilakukan penyelidikan lebih jauh, ternyata korban tidak hanya satu orang
00:51melainkan ada 11 laptop yang digadaikan oleh tersangka di 3 tempat berbeda
00:59dimana motifnya ini adalah mereka meminjam, dia meminjam, tersangka ini meminjam kepada
01:04dan rata-rata ini adalah temannya, teman kuliahnya
01:08dengan alasan bahwa laptop ini digunakan untuk mengerjakan tugas kuliahnya yang belum selesai
01:15namun ternyata laptop ini digadaikan
01:18Sementara itu dalam pengakuan pelaku, dirinya nekat melakukan tindak pidana tersebut
01:23lantaran memenuhi dan membiayai gaya hidup sang pacar yang gemar bermain judi online
01:30Kalau tiap hari setiap bajalan saya yang ngasih uang
01:34Berapa ibu?
01:35200 ribu sampai 300 ribu itu setiap hari
01:39Dalam satu bulan berapa kali ketemu?
01:41Tiap hari
01:43Kalau tidak ngasih uang orang akan mengancam atau apa?
01:46Tidak, awalnya tidak, cuma pas saya putus itu ada itu ancam
01:51Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 372 Junto 64 KUHP
01:59Dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara
02:02Dari Gorontalo, Nur Faizy Lahasan, Ayus, Makorgan

Recommended