Setelah Dipelihara Selama 5 Tahun, Rio Diserahkan ke BKSDA

  • 3 months ago

Seekor Siamang Sumatera berusia 5 tahun, yang diberi nama Rio, diserahkan oleh warga Kulon Progo kepada Balai KSDA Yogyakarta (22/7/2024). Penyerahan satwa dilindungi ini menandakan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian alam dan hewan liar.

 

Kontributor: Budi Utomo

Category

🗞
News
Transcript
00:00Komersa dipelihara dari kecil sejak 5 tahun lalu, si Amang Sumatra deserahkan pemiliknya ke petugas BKSDA Kulon Purwogo, Yogyakarta untuk dilepasliarkan ke habitatnya.
00:12Dan informasi ini sekaligus mengakhiri Lintasan Yusiang hari ini.
00:16Saya Des Vita Bionda undur diri, terima kasih, sampai jumpa.
00:20Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
00:30Si Amang Sumatra bernama Rio ini deserahkan pemiliknya ke petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam Yogyakarta.
00:38Rio sebelumnya dipelihara Hariban Triprasetyo yang membelinya dari Jambi seharga Rp2.500.000 ketika masih berusia 2 bulan.
00:48Lantaran telah jinak dan memiliki kedekatan dengan pemiliknya, Rio sempat berontak ketika hendak dimasukkan ke kandang.
00:57Sementara istri pemilik sempat menangis karena sudah merasa dekat, bahkan menganggapnya sebagai anak.
01:05Kenapa? Kasihannya seberapa dekat dengan Rio?
01:09Dekat banget, kayak anak sendiri.
01:15Karena kan dari kecil sudah di PNPS, kayak bayi.
01:20Khawatir melanggar undang-undang, Rio akhirnya diserahkan ke petugas BKSDA.
01:27Primata ini nantinya akan dititipkan di kandang Gembira Loka Zu dan akan dikembalikan ke habitatnya di Sumatera.
01:36Nanti satwa ini akan kami putihkan di Lembaga Konservasi Kenderaan Loko Zu.
01:43Nanti disana dirawat, lalu kita ingin sempat meliarannya, itu nanti akan kita kembalikan ke habitatnya.
01:51Sementara petugas BKSDA-DII mengimbau bagi warga tidak memelihara hewan dilindungi.
01:59Berdasarkan undang-undang, menangkap, memelihara atau memperdagangkan satwa langka bisa kena sanksi dendah 200 juta rupiah serta 5 tahun kurungan penjara.
02:10Dari Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta, Budi Utomo, Ayus melaporkan.

Recommended