Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Badan Reintegrasi Aceh Belum Ditahan

  • bulan lalu
BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Joko Purwanto menegaskan, para tersangka dugaan korupsi pengadaan budidaya ikan dan pakan runcah untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur itu belum di tahan karena masih mempelajari hasil pemeriksaan tersangka. Dalam pekan ini katanya penyidik akan memanggil kembali para tersangka untuk di periksa, agar proses penahanan bisa cepat dilakukan.

Penyidik Kejati Aceh terus melakukan pendalaman dalam proses pemeriksaan ke enam tersangka dugaan korupsi di Badan Reintegrasi Aceh itu dan tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru dari hasil pendalaman penyidikan dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Sementara terhadap ke enam tersangka, Kejati Aceh sudah melakukan pencekalan.

Sebelumnya Kejati Aceh menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan budidaya ikan dan pakan runcah untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur, mereka adalah SH ketua BRA, ZF sebagai koordinator, MHD kuasa pengguna anggaran, M selaku PPTK, ZM selaku peminjam perusahaan dan hm sebagai koordinator atau penghubung rekanan penyedia. Sementara total pagu anggaran bersumber dari APBA-P tahun 2023 sebesar 15,7 miliar lebih.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/525106/tersangka-kasus-dugaan-korupsi-di-badan-reintegrasi-aceh-belum-ditahan

Dianjurkan