Jokowi Terbitkan Perpres Distribusi Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan, Begini Isinya!

  • bulan lalu
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengizinkan pendistribusian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah dicabut kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, termasuk Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, dan koperasi.

Ketentuan itu dimuat dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi yang ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta, 22 Juli 2024. Selengkapnya dalam video ini.

Link terkait:
https://www.suara.com/news/2024/07/23/112651/jokowi-terbitkan-perpres-distribusi-izin-tambang-untuk-ormas-keagamaan-begini-isinya

==================================

Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Dianjurkan