Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal Resmi Dibentuk Kemendag, Ini Tugasnya

  • 2 bulan yang lalu
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi membentuk satuan tugas (satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.

Pembentukan Satgas ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 yang ditetapkan mulai 18 Juli 2024.

Satgas Barang Impor Ilegal akan bekerja sampai 31 Desember 2024.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau biasa disapa Zulhas mengatakan pembentukan satgas ini memiliki urgensi tinggi.

Pasalnya, saat ini industri tekstil Indonesia sedang terdampak membanjirnya produk impor yang masuk secara ilegal.

"Hampir semua sama yang disampaikan kepada kita, maraknya produk-produk yang dikategorikan ilegal karena jauh daripada harga yang semestinya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan SNI, dan lain-lain, sehingga terjadi PHK, penutupan pabrik, dan lain-lain," ujar Zulhas, dalam konferensi pers, di Jakarta, Jum'at (19/7/2024).

Satgas ini lanjut Zulhas, beranggotakan 11 Kementerian dan Lembaga yaitu Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan HAM, BIN, BPOM, Bakamla, TNI AL, Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan.

"Tugasnya antara lain melakukan inventarisasi permasalahan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya, kemudian memetakan sasaran, program dan prosedur kerja, melakukan pemeriksaan perizinan berusaha atau persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya, termasuk SNI, dan pajak. Melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha terkait dugaan pelanggaran tentu tindakan hukum sesuai dengan kewenangan dan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.

Zulhas menjelaskan ada tujuh jenis barang impor yang akan diawasi oleh satgas ini diantaranya Tekstil dan produk tekstil (TPT), Pakaian Jadi, Keramik, Elektronik, Beauty atau kosmetik, Barang tekstil sudah jadi, serta Alas Kaki.

Ia menegaskan, fokus pengawasan Satgas ini yaitu importir atau distributor produk-produk impor ilegal. Pihaknya sama sekali tidak menyasar para pedagang atau ritel.

"Fokus pengawasan itu importir atau distributor. Jadi, grosir besar dan importir, tentu masuknya gimana, tentu nanti di pelabuhan-pelabuhan, bukan ritel. Kalau ritel kan akibat," tandasnya.

Dianjurkan