MK MENGADAKAN SIDANG UNTUK MEMBAHAS MASALAH MENGENAI BATAS WILAYAH KOTA BONTANG

  • 3 bulan yang lalu
AboutMalang.com - DPRD Bontang, bersama tim kuasa hukum Pemkot Bontang, terus berjuang untuk memenangkan gugatan terkait tapal batas Kampung Sidrap di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan yang diajukan oleh Pemkot Bontang pada tahun 2023.

Sidang gugatan di MK yang seharusnya dilaksanakan pada Rabu, 10 Juli 2024, ditunda hingga 18 Juli 2024 karena pihak Presiden belum menyiapkan materi atau bahan pengantar terkait uji materi UU Nomor 47 Tahun 1999. Sidang dihadiri oleh kuasa hukum Pemkot dan DPRD Kota Bontang sebagai pemohon, serta Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam, Wakil Ketua DPRD Junaidi, dan Agus Haris.

Andi Faizal Sofyan Hasdam, Ketua DPRD Bontang, menyatakan keyakinannya bahwa gugatan yang diajukan akan dikabulkan oleh MK. Dia menekankan bahwa masalah batas wilayah ini sudah menjadi isu yang belum terselesaikan selama ini.

(***)

Dianjurkan