MK GELAR SIDANG TERKAIT BATAS KUTAI BARAT, WILAYAH KOTA BONTANG

  • bulan lalu
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Presiden untuk Perkara Nomor 10/PUU-XXII/2024 pada Kamis (18/7/2024).

Permohonan perkara ini menguji Undang-Undang (UU) Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2000. Intinya, Pemohon mempersoalkan batas wilayah Kota Bontang.

PIh Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Amran menjelaskan, peta yang menjadi lampiran UU 47/1999 memiliki pola yang sama dengan peta yang menjadi lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1989 tentang Pembentukan Kota Administratif Bontang.

Namun, apabila mendasarkan pada persyaratan kartografis pembuatan peta, maka peta lampiran UU 47/1999 tidak memenuhi syarat.

Dianjurkan