MK Gelar Sidang Terkait Batas Wilayah Kota Bontang

  • 3 bulan yang lalu
JAKARTA, POJOKBACA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar siding pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengar ke terangan DPR dan Presiden untuk Perkara Nomor 10/PUU-XII/2024 pada Kamis (18/7/2024).

Permohonan perkara ini menguji Undang-Undang (UU) Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomer 7 Tahun 2000. Intinya, Pemohon mempersoalkan batas wilayah Kota Bontang.

Plh Direktur Jendral Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negri Amran menjelaskan, peta yang menjadi lampiran UU 47/1999 memiliki pola yang sama dengan peta yang menjadi lampiran Peraturan Pemerintahan Nomor 20 Tahun 1989 tentang Pembentukan Kota Administratif Bontang.

Namun, apabila mendasarkan pada persyaratan kartografis pembuatan peta, maka peta lampiran UU 47/1999 tidak memenuhi syarat.

Category

🗞
Berita

Dianjurkan