Pada Kamis, 18 Juli 2024, telah dilaksanakan Tahap II atau Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap tersangka HF dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi internet desa.
Tersangka HF terjerat kasus dugaan korupsi internet desa ini meliputi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) di Muba, Sumsel.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya penyimpangan dana proyek pembangunan jaringan internet desa di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan (Sumsel) tahun anggaran 2019-2023. Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H mengatakan tersangka HF, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba.
Tersangka ditahan selama 20 hari mulai dari 18 Juli 2024 hingga 6 Agustus 2024 di Rutan Palembang. Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti ini, penanganan kasus korupsi ini akan beralih ke Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka HF terjerat kasus dugaan korupsi internet desa ini meliputi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) di Muba, Sumsel.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya penyimpangan dana proyek pembangunan jaringan internet desa di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan (Sumsel) tahun anggaran 2019-2023. Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H mengatakan tersangka HF, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba.
Tersangka ditahan selama 20 hari mulai dari 18 Juli 2024 hingga 6 Agustus 2024 di Rutan Palembang. Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti ini, penanganan kasus korupsi ini akan beralih ke Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk proses hukum lebih lanjut.
Category
🗞
Berita