Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

  • 3 months ago

Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas kasus penyalahgunaan narkoba

 

Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh salah satu Jaksa Penuntut Umum, Azam Akhmad Akhsya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024)

 

Dalam tuntutannya, Ammar Zoni dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kuasa hukum Ammar Zoni mengaku terkejut dan keberatan atas putusan tersebut

 

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi

 

Reporter : Miftahul Ghani

Produser : Febry Rachadi

Category

🗞
News
Transcript
00:00Dua, kerja kembalian dan belajar,
00:02ada tindakan mengamankan makhluk-makhluk istimewa juri
00:05selama 12 tahun,
00:07dengan iklan khususnya selama 3 tahun nikah,
00:09dengan tindakan agar tindakan tetap nikah,
00:12dan dendamnya selesai 2 juta rupiah sebesar selama 2 bulan berjalan.
00:16Silahkan jawab, ya.
00:18Pak Juri silahkan jawab.
00:30Selamat malam, Pak Juri.
00:31Selamat malam.
01:00PEMBICARA 1
01:30Pertama kita terkenjut, ya,
01:33warna buktinya kan cuma 2,5 gram,
01:390,5 ganja.
01:42Nah, tuntuknya seperti warna besar.
01:46Jadi ada sesuatu yang aneh mengamankan.
01:50Dan saksi yang mengingatkan juga,
01:53dan saksi tiga dari kepolisiannya,
01:56saksi penyidik,
01:59itu kan mengatakan amarnya tidak terlibat dengan jaringan hormon,
02:04itu kan untuk prosipsi sendiri.
02:06Nah, jadi menjadi suatu keanehan,
02:09ya tiba-tiba tuntutannya 12 tahun.
02:12Dan kami ya mulai menengok juga keanehan satu,
02:18kita dalam persidangan sudah mengajukan asesmen,
02:22ATAT dan medisi,
02:24ke majlis hakim gitu dari Kabulka,
02:28sampai sampai sekarang,
02:30ya tidak dilaksanakan oleh JPU.
02:34Padahal itu kan penetapan hakim itu harus dipatuhi,
02:38karena seputarnya kan adalah jaksa.
02:40Timbangannya yang pertama,
02:42dia kan sebagai pemberi modal
02:45dalam bisnis jual-beli narkotika
02:47antara Muhammad Ammarat Barra alias Ammar Zoni
02:51dengan saksi Akri Hohakai,
02:53kami ulangi, Akri Hohakai.
02:56Dia sebagai pemberi modal di situ.
02:58Jadi, terhadap Ammar Zoni
03:02termasuk kategori pecandu
03:04yang juga terlibat dalam peredaran gelap narkotika
03:08berdasarkan fakta hukum selama persidangan.
03:11Nah, untuk hasil jual-belinya itu sudah diterima Ammar Zoni sendiri
03:15atau masih belum diterima?
03:17Sesuai keterangan saksi yang kemarin,
03:20alat bukti,
03:21dia menjelaskan
03:23bahwa telah mentransfer sejumlah uang.
03:27Semilai, kalau nggak salah ingat saya ya,
03:30itu kan keterangan dua minggu lalu,
03:32ada 12 juta,
03:35ada 5 juta,
03:37dan ada 5 juta lagi cash
03:39yang transfer, bukti transfernya ada
03:42di percakapan WhatsApp
03:46antara Ammar Zoni dan Akri Hohakai.
03:49Dan WhatsApp itu sudah kami perlihatkan di persidangan.
03:53Seperti itu, hasil penjualan narkobanya memang sudah diterima ya?
03:58Dari hasil fakta persidangan?
04:00Sudah diterima. Jadi dari hasil jual-beli narkoba,
04:03Ammar Zoni ini keuntungannya dibagi dua.
04:06Yang pertama, dijanjikan untung 5 juta.
04:10Yang kedua,
04:12untung dapat 5 gram sabu gratis.
04:15Sabu 5 gramnya sudah diterima.
04:18Nah, yang jadi barang bukti sekarang ini,
04:21sabu dari hasil pembelian itu, jual-beli itu,
04:23yang 5 gram dijanjikan itu sama bandarnya.

Recommended