Seorang kader PPP mengajukan gugatan uji materi terkait ambang batas parlemen ke MK. Gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu itu dilayangkan oleh kader PBB bernama Didi Apriadi.
Dalam petiutmnya, pemohon meminta agar MK menyatakan bahwa pasal 414 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan u
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak Pemilu DPR 2024.
MK pun memberikan tenggat waktu bagi Didi dan kuasa hukumnya untuk menyerahkan berkas permohonan yang telah diperbaiki paling lambat pada Selasa, 16 Juli 2024 pada pukul 09.00 WIB.
Dalam petiutmnya, pemohon meminta agar MK menyatakan bahwa pasal 414 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan u
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak Pemilu DPR 2024.
MK pun memberikan tenggat waktu bagi Didi dan kuasa hukumnya untuk menyerahkan berkas permohonan yang telah diperbaiki paling lambat pada Selasa, 16 Juli 2024 pada pukul 09.00 WIB.
Category
🗞
Berita