Gugatan Pegi Setiawan Dikabulkan, Hakim: Surat Pemanggilan Harus Ada Sebelum Status DPO

  • kemarin dulu
BANDUNG, KOMPAS.TV - Hakim Tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Hakim menyatakan, penetapan tersangka Pegi tidak sah dan batal demi hukum.

Hakim menilai, tidak ditemukan bukti satu pun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon. Bahkan pihak Pegi Setiawan juga tidak mengetahui bahwa dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang.

Dengan demikian, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap pegi tidak sah dan batal demi hukum.

Baca Juga Gugatan Praperadilan Pegi Dikabulkan, Hakim Eman Minta Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan di https://www.kompas.tv/video/520727/gugatan-praperadilan-pegi-dikabulkan-hakim-eman-minta-polda-jabar-bebaskan-pegi-setiawan

#praperadilanpegi #putusanpraperadilanpegi #pegisetiawanbebas #pnbandung

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/520811/gugatan-pegi-setiawan-dikabulkan-hakim-surat-pemanggilan-harus-ada-sebelum-status-dpo