Narasi Salah Tangkap dan Kompensasi Polisi Disorot

  • 2 months ago
Sorbansantri.com Pegi Setiawan baru saja menjadi trending di X setelah dinyatakan bebas dalam sidang praperadilan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan bahwa tidak ada bukti yang mendukung tuduhan terhadapnya dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016.

Hakim Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah dan batal demi hukum. Mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, menilai Pegi harus mendapatkan kompensasi sebesar Rp100 miliar sebagai korban salah tangkap untuk memberikan efek jera kepada pihak penyidik.

Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani, memastikan bahwa pihaknya akan mengikuti putusan hakim dan berkoordinasi terkait langkah selanjutnya. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar keadilan selalu ditegakkan.
Transcript
00:00Pegi Setiawan has just become a trending DX after he was acquitted in a pre-trial case.
00:05The Bandung State Court decided that there was no evidence supporting his charge
00:09in the Fina and Risky murder case in Cirebon in 2016.
00:13Judge Eman Sulaiman stated that the charge against Pegi was false and invalid for the sake of law.
00:19Ex-lawyer Paul Ri, Comjen Paul, Purn, Ogro Seno,
00:22assessed that Pegi must be compensated as much as 100 billion rupiah
00:26as a victim of a misdemeanor to give an effect to the investigators.
00:30Kabit Kumpulda, West Java, Combes Nurhadi, Handayani,
00:33ensured that his side would follow the judge's decision and coordinate on the next step.
00:38Hopefully, this case will be a lesson for all of us so that justice is always upheld.
00:43Surbansantri.com reported.
00:45Suara Santri, Suara Hati.

Recommended