Cindra Aditi Tejakinkin, Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri Dirawat Dokter Derita Gangguan Kesehatan, 18 Oktober 2023, Pasca Jadi Objek Hasrat Biologis Hasym Asyari Diduga Pengidap Penyakit Kelamin di Amsterdam, 3 Oktober 2023,Sebabkan DKPP RI Berhentikan Ketua KPU, Rabu, 3 Juli 2024.
JAKARTA, DIO-TV.COM, Kamis, 4 Juli 2024 – Moralitas buruk Hasym Asyari terungkap karena pentingkan hasrat biologis atas Cindra Aditi Tejakinkin.
Insiden di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda, 3 Oktober 2023, Cindra Aditi Tejakinkin korban objek pentingkan hasrat biologis Hasym Asyari.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasym Asyari, jadi teradu sidang Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI).
DKPP RI berhentikan Ketua KPU, Hasym Asyari, karena melakukan pelanggaran Kode Etika sangat serius, di Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.
Teradu dinilai pula mencoreng harkat dan martabat kelembagaan KPU RI.
Dalam pembacaan putusan, DKPP RI mengungkapkan fakta mengecutkan.
Pasca terjadi insiden di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda, 3 Oktober 2024, Cindra Aditi Tejakinkin, mengalami gangguan kesehatan.
Pada 18 Oktober 2023, dokter sebut menderita sakit dampak insiden tanggal 3 Oktober 2023, dan diminta Hasym Asyari lakukukan pemeriksaan serupa.
Pada 31 Oktober 2023, Cindra Aditi Tejakinin, meminta Hasym Asyari, berobat dari penyakit kelamin dideritanya.
Copy hasil pemeriksaan kesehatan dikirim ke Cindra Aditi Tejakinkin di Amsterdam.
DKPP RI dalam amar putusan, mengatakan, korban Cindra Aditi Tejakinkin sempat meminta pertanggungjawaban Hasym Asyari usai terjadi insiden.
Hasym Asyari membuat surat pernyataan tertulis di atas materi, siap menikahi Cindra Aditi Tejakinkin.
Dalam perkembangan, tidak ada kepastian menepati janji, dan memutuskan terbang dari Amsterdam ke Jakarta, atas biaya Hasym Asyari.
Cindra Aditi Tejakinkin menginap unit apartemen nomor 705 di Oakwood Suites Kuningan, Jakarta, atas nama Wildan Sukhoyya.
Guna dipakai korban menginap di Jakarta sejak 8 Desember 2023 - 7 Januari 2024 sesuai bukti pihak terkait Ahmad Wildan Sukhoyya.
Selama berada di Jakarta, beberapa kali bertemu Hasym Asyari, korban tidak mendapatkan kepastian kapan dinikahi, sehingga diputuskan lapor DKPP RI.
Dalam negosiasi Hasym Asyari kembali membuat surat pernyataan tulis tangan di atas materi cakup 5 point, pada 2 Januari 2024, sebagai berikut.
Pertama, teradu akan mengurus balik nama apartemen atas nama pengadu.
Kedua, membiayai keperluan pengadu di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp30 juta per bulan.
Ketiga, memberikan perlindungan dan menjaga nama baik pengadu seumur hidup.
Keempat, tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapa pun terhitung sejak surat pernyataan dibuat.
Kelima, tenelepon atau berkabar kepada pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.
Apabila saah satu dari 5 point di atas ditanggar , Hasym Asyari, maka wajib bayar denda Rp4 miliar, dibayar cicil selama 4 tahun. ***
JAKARTA, DIO-TV.COM, Kamis, 4 Juli 2024 – Moralitas buruk Hasym Asyari terungkap karena pentingkan hasrat biologis atas Cindra Aditi Tejakinkin.
Insiden di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda, 3 Oktober 2023, Cindra Aditi Tejakinkin korban objek pentingkan hasrat biologis Hasym Asyari.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasym Asyari, jadi teradu sidang Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI).
DKPP RI berhentikan Ketua KPU, Hasym Asyari, karena melakukan pelanggaran Kode Etika sangat serius, di Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.
Teradu dinilai pula mencoreng harkat dan martabat kelembagaan KPU RI.
Dalam pembacaan putusan, DKPP RI mengungkapkan fakta mengecutkan.
Pasca terjadi insiden di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda, 3 Oktober 2024, Cindra Aditi Tejakinkin, mengalami gangguan kesehatan.
Pada 18 Oktober 2023, dokter sebut menderita sakit dampak insiden tanggal 3 Oktober 2023, dan diminta Hasym Asyari lakukukan pemeriksaan serupa.
Pada 31 Oktober 2023, Cindra Aditi Tejakinin, meminta Hasym Asyari, berobat dari penyakit kelamin dideritanya.
Copy hasil pemeriksaan kesehatan dikirim ke Cindra Aditi Tejakinkin di Amsterdam.
DKPP RI dalam amar putusan, mengatakan, korban Cindra Aditi Tejakinkin sempat meminta pertanggungjawaban Hasym Asyari usai terjadi insiden.
Hasym Asyari membuat surat pernyataan tertulis di atas materi, siap menikahi Cindra Aditi Tejakinkin.
Dalam perkembangan, tidak ada kepastian menepati janji, dan memutuskan terbang dari Amsterdam ke Jakarta, atas biaya Hasym Asyari.
Cindra Aditi Tejakinkin menginap unit apartemen nomor 705 di Oakwood Suites Kuningan, Jakarta, atas nama Wildan Sukhoyya.
Guna dipakai korban menginap di Jakarta sejak 8 Desember 2023 - 7 Januari 2024 sesuai bukti pihak terkait Ahmad Wildan Sukhoyya.
Selama berada di Jakarta, beberapa kali bertemu Hasym Asyari, korban tidak mendapatkan kepastian kapan dinikahi, sehingga diputuskan lapor DKPP RI.
Dalam negosiasi Hasym Asyari kembali membuat surat pernyataan tulis tangan di atas materi cakup 5 point, pada 2 Januari 2024, sebagai berikut.
Pertama, teradu akan mengurus balik nama apartemen atas nama pengadu.
Kedua, membiayai keperluan pengadu di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp30 juta per bulan.
Ketiga, memberikan perlindungan dan menjaga nama baik pengadu seumur hidup.
Keempat, tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapa pun terhitung sejak surat pernyataan dibuat.
Kelima, tenelepon atau berkabar kepada pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.
Apabila saah satu dari 5 point di atas ditanggar , Hasym Asyari, maka wajib bayar denda Rp4 miliar, dibayar cicil selama 4 tahun. ***
Category
🗞
Berita