Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Diberhentikan DKPP karena Terbukti Lakukan Tindakan Asusila

  • 2 bulan yang lalu
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari dari jabatannya.

Hasyim dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa tindakan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Sanksi pemberhentian itu dibacakan langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

"Memutuskan: satu, mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruh; dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asy'ari selalu ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak keputusan ini dibacakan; tiga, Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari setalah putusan ini dibacakan," ujar Heddy.

"Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," lanjutnya.

Menanggapi putusan tersebut, Hasyim Asy'ari mengucapkan terimakasih kepada DKPP yang telah memberhentikannya dari jabatan sebagai Ketua KPU.

"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan Alhamdulillah dan mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Selain itu, Hasyim juga menyampaikan permintaan maaf kepada awak media yang selama ini berhubungan langsung dengan Hasyim selama menjalankan tugas sebagai ketua KPU RI.

"Pada teman-teman jurnalis yang selama ini telah berhubungan dengan saya sekiranya ada kata-kata yang kurang berkenan saya mohon maaf," ucapnya.

Sebelumnya, Hasyim diadukan ke DKPP mengenai dugaan pelanggaran kode etik.

Pelanggaran itu berupa tindak asusila terkait dengan aduan dari perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Perkara ini tercatat dengan nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.

Dianjurkan