KOMPAS.TV - Terbukti bersalah dalam dugaan pelanggaran etik tindakan asusila, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Azhari.
Hasyim diberhentikan karena berbuat asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) wilayah Eropa.
DKPP memberhentikan Hasyim dalam sidang putusan pelanggaran kode etik, Rabu (3/7) sore.