Polda Jabar Nyatakan Miliki 3 Alat Bukti, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Pegi

  • kemarin dulu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Hukum Polda Jawa Barat meminta hakim menolak semua dalil gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan.

Polda menyatakan seluruh proses penetapan tersangka terhadap Pegi sudah sesuai prosedur.

Tim Hukum Polda Jabar menyanggah pernyataan Kuasa Hukum Pegi terkait penetapan tersangka tanpa dua alat bukti yang valid.

Tim Hukum Polda menyatakan memiliki 3 alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan ahli dan dan sejumlah surat.

Tim Hukum Polda menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara. Selain itu polisi juga memiliki surat perintah dalam penyitaan barang bukti karena itu Tim Hukum Polda Jabar meminta hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Tim Hukum Pegi.

Sebelumnya Kuasa Hukum Pegi menyebut dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky polisi salah sasaran atau error in persona.

Pegi Setiawan yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka saat ini bukanlah Pegi Perong.

Apakah dalil-dalil Tim Hukum Polda Jabar bisa meyakinkan hakim di sidang praperadilan hari ini. Kita ulas bersama Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM dan mantan Kabareskrim Komjen Pol Purn Arief Sulistyanto.

Baca Juga Polda Jabar Yakin Pegi Setiawan Tak Ada di Bandung saat Vina Dibunuh, Sebut Punya Bukti Ini di https://www.kompas.tv/nasional/519446/polda-jabar-yakin-pegi-setiawan-tak-ada-di-bandung-saat-vina-dibunuh-sebut-punya-bukti-ini

#praperadilanpegi #poldajabar #pegisetiawan #kasusvina

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/519462/polda-jabar-nyatakan-miliki-3-alat-bukti-ini-tanggapan-kuasa-hukum-pegi