Perpanjangan Kebijakan Restrukturisasi Kredit Covid-19

  • 3 months ago
Presiden Joko Widodo meminta kebijakan restrukturisasi kredit terdampak covid-19 diperpanjang hingga tahun 2025. Terkait permintaan tersebut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa perpanjangan kebijakan restrukturisasi diperlukan agar perbankan tidak terbebani pencadangan kerugian akibat kredit yang mengalami gagal bayar.

Category

📺
TV
Transcript
00:00Terima kasih, Pemirsa, sudah kembali bersama kami dalam IDX Versation Closing.
00:04Presiden Jokowi Dodo meminta kebijakan restrukturisasi kredit terdampak COVID-19 diperpanjang hingga tahun 2025.
00:11Terkait permintaan tersebut, Menko Bidang Perekonomian Erlanggar Tarto menjelaskan bahwa perpanjangan kebijakan restrukturisasi diperlukan
00:18agar perbankan tidak terbebani pencadangan kerugian akibat kredit yang mengalami gagal bayar.
00:23Presiden Jokowi Dodo meminta kebijakan restrukturisasi kredit terdampak COVID-19 diperpanjang hingga 2025.
00:34Semula, kebijakan ini seharusnya berakhir pada Maret 2024 sejak berlaku pertama kali pada Maret 2020.
00:41Adapun permintaan Presiden Jokowi tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Erlanggar Tarto.
00:47Menko Perekonomian mengatakan bahwa perpanjangan restrukturisasi kredit diperlukan agar perbankan tidak terbebani pencadangan kerugian akibat kredit yang gagal bayar.
01:17Untuk mundur sampai dengan 2025, karena ini akan mengurangi perbankan mencadangkan kerugian akibat kredit kur.
01:30Kalau kita lihat outstandingnya sudah turun banyak, di Oktober 2020 ada Rp830 triliun dan Maret sudah turun ke Rp228,2 triliun.
01:41Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Erlanggar Tarto menyebut berdasarkan data otoritas jasa keuangan,
01:47nilai outstanding restrukturisasi mencapai Rp228,2 triliun atau 3,14 persen dari total kredit per Maret 2024.
01:57Jumlah ini sudah menurun dibanding Oktober 2020 lalu yang senilai Rp830 triliun.
02:03Tipe Liputan IDX Channel
02:07Pemirsa kredit melacet perbankan yang berpotensi membengkak membuat pemerintah meminta perpanjangan kebijakan simulus restrukturisasi kredit terdampak COVID-19.
02:16Berdasarkan laporan OJK, rasio kredit bermasalah atau NPL Gross perbankan mencapai 2,33 persen per April 2024,
02:24satu bulan setelah kebijakan restrukturisasi kredit COVID-19 itu dihentikan.
02:29Angka ini merangkak naik dari bulan sebelumnya dimana per Maret 2024 NPL Gross berada pada level hanya 2,25 persen.
02:37Tidak hanya NPL Gross, NPL Net juga naik menjadi 0,81 persen per April 2024 dari bulan sebelumnya yang hanya 0,77 persen.
02:46Lebih rinci pemirsa, kualitas kredit di segmen UMKM juga menjadi perhatian dimana angka NPL perbankan khususnya UMKM ini mengalami kenaikan yang signifikan.
02:56Data OJK menunjukkan NPL Gross UMKM pada April 2024 ini telah mencapai 4,26 persen, jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang berada hanya di kisaran 3,98 persen.
03:11Adapun pemirsa secara keseluruhan, outstanding kredit restrukturisasi COVID-19 tercatat masih berada di angka Rp 207,4 triliun hingga April 2024.
03:22Sementara itu pemirsa terkait dengan kebijakan restrukturisasi kredit COVID-19 yang telah berakhir pada Maret 2024, OJK ini berharap rasio kredit bermasalah atau NPL akan mengalami penurunan.
03:34Lantas pemirsa seberapa besar penurunan NPL yang diharapkan? Berikut kita simak informasinya.
03:39Kepala eksekutif pengawas perbankan otoritas jasa keuangan Dian Ediana Rae mengharapkan adanya penurunan rasio kredit bermasalah atau non-performing loan di tahun ini.
03:54Usai kebijakan restrukturisasi kredit perbankan terdampak pandemi COVID-19 berakhir di Maret 2024.
04:02Pasalnya rasio kredit bermasalah atau NPL growth per April 2024 yang mencapai 2,33 persen masih lebih tinggi dibandingkan Maret 2024 yang sebesar 2,25 persen.
04:12Sementara NPL net juga tercatat naik ke level 0,81 persen per April 2024.
04:20Kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan tersebut terbukti efektif dan bermanfaat dalam memitigasi kenaikan NPL dan menjaga kondisi perbankan nasional serta telah dihentikan sepenuhnya pada 31 Maret 2024 yang lalu seiring dengan semakin membaiknya pemulihan ekonomi nasional.
04:43Di sisi lain berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit tersebut tentunya dapat meningkatkan potensi peningkatan risiko kredit di kemudian hari.
04:51Namun demikian hal tersebut telah diantisipasi oleh perbankan dengan pembentukan pensadangan yang memadai serta lebih selektifnya bank dalam melakukan restrukturisasi debitur.
05:05Kepala eksekutif pengawas perbankan OJK Dian Ediana Rai mengatakan berakhirnya kebijakan relaksasi restrukturisasi COVID-19 memang akan memberi tantangan bagi kualitas kredit perbankan.
05:17Namun OJK memastikan bahwa perbankan telah melakukan mitigasi dari berakhiran restrukturisasi kredit COVID-19 salah satunya dengan membentuk cadangan kerugian penurunan nilai sehingga tidak akan berpengaruh signifikan terhadap permodalan bank.
05:33Dimeliputan IDX Channel
05:41Otoritas jasa keuangan atau OJK buka suara mengenai usulan Presiden Jokowi Dodo untuk memperpanjareng restrukturisasi kredit terdampak COVID-19 hingga 2025.
05:51Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendrasi Regar ini mengatakan OJK akan mendalami dan mengkaji aspek yang terkait dengan usulan Presiden Jokowi terkait restrukturisasi kredit COVID-19.
06:01Pasalnya dalam mencabut kebijakan restrukturisasi kredit COVID-19 OJK menyatakan telah memperhitungkan kecukupan modal, penjadangan kerugian, dan juga likiditas perbankan dalam menyeluruhkan kredit.
06:13Disilain OJK memastikan memahami bahwa usulan yang disampaikan Presiden disebabkan karena adanya kekhawatiran terhadap potensi dari pertumbuhan kredit pada segmen tertentu.
06:22Sementara itu pemirsa dalam kesempatan sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Raya menyatakan bahwa setiap bank sudah siap menghadapi berakhirnya kebijakan tersebut yang tercermin dari tingkat penjadangan masing-masing bank.
06:37Selain itu ia mengatakan bahwa meskipun kebijakan tersebut berakhir namun restrukturisasi kredit tidak serta merta selesai di mana bank masih bisa melanjutkan restrukturisasi sesuai dengan kebijakan internal masing-masing.
06:49Selanjutnya pemirsa, usulan perpanjangan simulus restrukturisasi kredit ini mendapat tanggapan beragam dari pelaku industri perbankan dan untuk lebih jelas kita simak tanggapannya berikut ini.
07:05Usulan Presiden Joko Widodo untuk memperpanjang program restrukturisasi kredit terdampak COVID-19 mendapatkan reaksi beragam.
07:12Meskipun banyak yang menyebut baik ada pula yang mengkhawatirkan potensi praktik moral hazard dari perpanjangan tersebut.
07:19Tanggapan selanjutnya disampaikan Presiden Direktur Bank CIMB Niaga Lari Darmawan yang mengatakan usulan kebijakan tersebut baik bagi perbankan apabila dibutuhkan.
07:32Lebih lanjut Direktur Bank OK Indonesia menyebut perpanjangan simulus ini juga dapat menjadi beban bagi perbankan.
07:38Perbankan dinilai akan menghadapi beban finansial yang berat jika terus-menerus harus menanggung kredit yang direstrukturisasi yang pada akhirnya bisa mengganggu profitabilitas dan kemampuan bank untuk memberikan kredit baru.
07:51Tim Liputan IDX Channel
07:59Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bank Nasional atau Perbanas Anika Faiz selalu mengatakan kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit jangan sampai menimbulkan moral hazard seperti pengindaran pembayaan atau pelunasan pinjaman oleh debitur karena merasa kembali mendapatkan simulus restrukturisasi kredit.
08:17Tanggapan lain pemirsa datang dari ekonom indef Abdul Lemanap yang menyatakan ketidaksetujuannya terkait usulan perpanjangan restrukturisasi kredit COVID-19 sampai tahun 2025.
08:28Menurutnya dalam pemberian restrukturisasi sangat penting untuk mempertimbangkan kondisi likiditas bank di mana saat ini alat likiditas per DPK sebesar 25,6% per April 2024 tergolong cukup dan jauh di atas threshold 10%.
08:43Lebih lanjut pemirsa menurutnya kenaikan NPL bukanlah menjadi alasan utama untuk dengan mudah meminta perpanjangan restrukturisasi kredit COVID-19.
08:52Di mana sampai dengan saat ini tren NPL growth dan NPL net secara industri dinilai juga masih terus terkendali.
08:59Masing-masing pemirsa berada di bawah 3% dan 1%.
09:03Nah itu dia pemirsa bagaimana tanggapan Anda dengan adanya usulan dari presiden ini untuk memperpanjang terkait dengan dana tadi.
09:13Dan tanggapan-tanggapan yang disampaikan oleh pihak-pihak yang terkait memang ada pro dan kontra dan kita tunggu saja ini perkembangannya akan seperti apa.
09:21Tapi diharapkan industri perbankan maupun juga kredit UMKM pemirsa tetap sesuai dengan yang diharapkan dan tetap tumbuh dengan baik.
09:30Kami akan kembali pemirsa dengan informasi lain yang usai cedat tetaplah bersama kami dalam IDX Versisi & Closing.

Recommended