Operasi Patuh Karantina, 9 Truk Logistik Ditahan di Pelabuhan Trisakti Akibat Dokumen Bermasalah

  • kemarin
BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Operasi patuh karantina dilakukan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Selatan bersama TNI-Polri di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.

Petugas merazia angkutan barang yang baru saja turun dari kapal yang tiba dari pelabuhan tanjung perak Surabaya, senin malam (24/6/2024).

Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan dan kesesuaian dokumen karantina serta pemeriksaan angkutan untuk menghindari tindak pengangkutan hewan maupun tumbuhan secara ilegal.

Baca Juga Kebutuhan Dokter Hewan Belum Tercukupi, PDHI Dorong Kalsel Miliki Fakultas Kedokteran Hewan di https://www.kompas.tv/regional/510821/kebutuhan-dokter-hewan-belum-tercukupi-pdhi-dorong-kalsel-miliki-fakultas-kedokteran-hewan

Hasilnya, 9 truk yang sebagian besar bermuatan sayur mayur dengan berat muatan masing-masing diperkirakan 15 ton ditahan.

Ketua Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Balai Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan Kalimantan Selatan, Ichi Langlang Buana Machmud, memaparkan penahanan akibat diduga melakukan pelanggaran diantaranya barang yang diangkut tidak dilengkapi dokumen karantina, tidak dilaporkan serta dokumen yang digunakan tidak sesuai jenis dan jumlah barang yang sedang dibawa.

Serta terdapat dugaan pelanggaran dokumen tak sesuai waktu dan tempat yang melanggar pasal 88 UU 21 tahun 2019 dengan ancaman pidana 2 tahun dan denda hingga 2 miliar rupiah.

"Ada penggunaan dokumen patut diduga tidak peruntukannya, dikeluarkan 8 juni sekarang 24, jumlahnya tertera 500 kg sedangkan ini ada 7 alat angkut dengan menggunakan satu dokumen, tidak logis," terangnya.

Baca Juga Anak Rentan Terpapar Radikalisme dari Medsos, BNPT dan FKPT Kalsel Lakukan Pencegahan dari Sekolah di https://www.kompas.tv/regional/508067/anak-rentan-terpapar-radikalisme-dari-medsos-bnpt-dan-fkpt-kalsel-lakukan-pencegahan-dari-sekolah

Truk yang terjaring sementara ditahan dan muatan disegel sampai pemilik barang muatan melengkapi dokumen karantinanya.

Namun jika tidak dilakukan, tindakan karantina akan berlaku yaitu penolakan/ lalu pemusnahan barang jika tak juga dilakukan dalam 3 hari setelahnya.

Operasi patuh karantina ini berdasar pada UU 21 tahun 2019 tentang karantina hewan dan tumbuhan serta PP nomor 29 tahun 2023.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/517944/operasi-patuh-karantina-9-truk-logistik-ditahan-di-pelabuhan-trisakti-akibat-dokumen-bermasalah