Segini Besaran Gaji Pengawas TPS Pilkada 2024 serta Daftar Tugasnya

  • kemarin
OBOR TIMUR.COM - Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) akan bertanggung jawab atas penyelenggaraan Pilkada 2024. Seperti namanya, PTPS akan bertanggung jawab atas berbagai tugas dan tanggung jawab yang berkaitan dengan pengawasan proses pemilihan 2024.

Mengutip Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan atau Desa.

Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan mengandung informasi tentang gaji PTPS Pilkada 2024.

Berikut ini adalah rinciannya:

- Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan: Rp2.200.000/orang/bulan
- Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan: Rp1.900.000/orang/bulan
- Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan: Rp1.550.000/orang/bulan
- Gaji Pelaksana Teknis PNS: Rp900.000/orang/bulan
- Gaji Pelaksana Teknis Non-PNS: Rp1.500.000/orang/bulan
- Gaji Panwaslu Desa: Rp1.100.000/orang/bulan
- Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS): Rp800.000/orang/bulan.

Berdasarkan edaran Kemenkeu tersebut, berikut besaran santunan kecelakaan kerja Badan Ad Hoc saat Pilkada 2024. - Meninggal: Rp 36.000.000/orang

- Cacat permanen: Rp 30.800.000/orang
- Luka berat: Rp 16.500.000/orang
- Luka sedang: Rp 8.250.000/orang

Tugas dan Wewenang PTPS Pilkada 2024

Pengawas TPS (PTPS) memiliki sederet tugas dan kewajiban dalam penyelenggaraan pengawasan pemilihan. Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, tugas PTPS adalah sebagai berikut.

- Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu
- Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu
- Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara
- Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu
- Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Kemudian, menurut Pasal 66 Ayat 1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020, wewenang PTPS mencakup:

- Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara
- Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***