PT DKI Jakarta Kabulkan Banding Verzet KPK Terkait Kasus Korupsi Gazelba Saleh

  • 3 months ago

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang putusan perkara perlawanan atau verzet atas vonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Senin (24/6).

 

Sidang verzet itu diputuskan setelah melalui musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi Jakarta, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono, dan Hakim Anggota Sugeng Riyono, dan Anthon R. Saragih.

 

Reporter: Giffar Rivana 

Produser: Akira AW

Category

🗞
News
Transcript
00:00Bahwa keberatan dari Firminasi yang pun terdakwa telah memasuki makteri pokok perkara
00:06Sehingga diperlukan penyembunyian dan surat dakwa telah menunis surat formal dan surat mengeri
00:12Tentang sahnya surat dakwa yang paling teratur dalam pasal 193 ayatulah
00:18Buruk A dan buruk B buka
00:20Belima mengatakan, dengan alasan yang pertimbangkan tersebut di atas
00:25Maka pengadilan terdapat di dana korupsi padahal boleh dilakukan dengan banding
00:29Tidak sebendapat dengan perlindungan hukum dan amal pusat
00:32Yang dimutuskan oleh pengadilan terdapat di dana korupsi padahal akan dilakukan oleh cara pusat
00:36Nomor 23, pincus dari sejarah JPK, dari segera 2.000 budak lupa
00:43Dari cara pusat tanggal 27 Mei
00:47Dari budak lupa dan pendekarannya
00:49Setelah hukum wajib dibatalkan
00:52Dan harus dibatalkan
00:55Terima kasih telah menonton

Recommended