Kejati Gorontalo Tahan 2 Tersangka Kasus Gratifikasi Pengadaan Proyek Jalan Eks Panjaiatan

  • kemarin dulu
GORONTALO, KOMPAS.TV - Proses hukum dugaan gratifikasi pengadaan proyek peningkatan jalan Eks Panjaitan di Kota Gorontalo yang lama dinanti masyarakat kini terjawab sudah.

Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo akhirnya menetapkan dua orang tersangka pada kasus tersebut. satu orang dari Dinas PUPR Kota Gorontalo berinisial AA alias Antum selaku kuasa pengguna anggaran dan PPK serta FL alias Isal dari pihak swasta.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, keduanya diduga terlibat kongkalingkong pada proses pengadaan proyek peningkatan jalan Eks Panjaitan, dimana keduanya diduga bersekongkol pada penunjukan salah satu penyedia jasa yakni PT Mahardika Permata Mandiri secara melanggar aturan.

Berdasarkan keterangan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo Nursurya, ditemukan adanya gratifikasi pada proses penunjukan PT Mahardika Mandiri Permata antara kedua tersangka.

Baca Juga Sidang Kasus Tindak Pidana Korupsi Proyek Spam Dungingi, JPU Hadirkan 4 Orang Saksi di https://www.kompas.tv/regional/514721/sidang-kasus-tindak-pidana-korupsi-proyek-spam-dungingi-jpu-hadirkan-4-orang-saksi

Bahwa, pada proses penyidikan ditemukan adanya penyerahan dana sebagai bentuk komitmen Fee sebesar 17 persen dari nilai kontrak yang diserahkan sebelum penandatanganan kontrak dilakukan. tak tanggung-tanggung jumlah dana gratifikasi dari proses ilegal tersebut sebesar Rp.2,3 milyar lebih.

Disinggung soal adanya oknum anggota Polisi yang terlibat nursurya menyebut telah menyerahkan penanganannya di Internal Polda Gorontalo.

AA dan FL kini menjadi tahanan Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya. Keduanya diganjar melanggar undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.



#kejaksaantinggigorontalo

#kasusgratifikasi

#proyekjalanekspanjaitan

#kotagorontalo



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/514739/kejati-gorontalo-tahan-2-tersangka-kasus-gratifikasi-pengadaan-proyek-jalan-eks-panjaiatan

Dianjurkan