• 6 bulan yang lalu
DIKASIH INFO - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mengacu pada Undang-undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP akan dinaikkan menjadi sebesar 12 persen dan mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025. Begini tanggapan Komisi XI DPR RI!

Dianjurkan