Pemerintah Telah Menetapkan Aturan Baru Terkait Usia Pensiun PNS Diperpanjang Hingga 65 Tahun

  • 4 bulan yang lalu
OBOR TIMUR.COM - Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia sering dianggap sebagai pekerjaan yang stabil dengan berbagai tunjangan dan jaminan pensiun.

Namun, ada kabar penting yang perlu diketahui oleh semua PNS terkait usia pensiun mereka. Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan baru mengenai usia pensiun PNS yang bisa berbeda hingga mencapai 65 tahun.

Berdasarkan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan Surat Edaran Kepala BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99, batas usia pensiun PNS ternyata beragam, tergantung jabatannya.

Jabatan dan tanggung jawab PNS sangat mempengaruhi masa pensiunnya.
Hal ini tentunya menjadi aspek penting bagi setiap PNS dalam merencanakan karir dan masa depannya.

Berikut rincian batas usia pensiun sesuai jabatan:
1. 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, madya, dan pratama.
2. 58 tahun bagi pejabat administrator dan pengawas

Jabatan Nonmanajerial
1. Sesuai peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.
2. 58 tahun bagi pejabat pelaksana.

Jabatan Nonmanajerial
1. Sesuai peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.
2. 58 tahun bagi pejabat pelaksana.

Akan tetapi berdasarkan informasi dari BKN PNS dengan jabatan fungsional tertentu, usia pensiun bisa lebih lama yakni ;
1. 58 tahun untuk jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan ahli keterampilan.
2. 60 tahun untuk jabatan fungsional ahli madya.
3. 65 tahun untuk jabatan fungsional ahli utama.

Dengan aturan baru ini, PNS perlu memahami bahwa usia pensiun mereka bisa berbeda tergantung pada jabatan dan golongan mereka.
Oleh karena itu, penting bagi setiap PNS untuk mengetahui dengan jelas peraturan yang berlaku bagi posisi mereka dan merencanakan masa pensiun dengan baik.

Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan efektivitas pelayanan publik, serta memastikan bahwa PNS dapat bekerja dengan optimal sesuai dengan kemampuan dan kontribusinya.***


Dianjurkan