7 Alat Kesehatan Yang Ditanggung BPJS Kesehatan

  • bulan lalu
OBOR TIMUR.COM - Untuk memberikan layanan terbaik kepada peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berusaha.

Jaminan alat bantu kesehatan tanpa biaya tambahan bagi peserta yang membutuhkan adalah salah satu bentuk pelayanan yang disediakan.

Rizzky Anugerah, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, menyampaikan hal ini.

Rizzky menyatakan bahwa, dengan syarat utama status kepesertaan yang aktif, peserta JKN berhak mendapatkan layanan alat bantu kesehatan tanpa biaya tambahan.

Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan mengatur jenis alat bantu kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

"Masih ditanggung mengacu kepada Permenkes Nomor 3 Tahun 2023," jelas Rizzky.

Bagi peserta JKN yang membutuhkan, BPJS Kesehatan memberikan beberapa layanan kesehatan yang dijamin sesuai dengan Pasal 47 Permenkes.

1. Kacamata untuk gangguan penglihatan yang telah diindikasikan secara medis Jaminan ini diberikan hanya setelah resep yang diberikan oleh dokter spesialis mata, dengan durasi paling lama dua tahun sekali dan harga tertinggi bergantung pada kelas rawat peserta.

2. Alat bantu dengar dengan harga maksimal Rp 1,1 juta yang diberikan setiap lima tahun sekali berdasarkan resep dokter spesialis THT.

3. Protesa alat gerak, seperti kaki atau tangan palsu, dengan klaim maksimal Rp 2,75 juta atas indikasi medis dari dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.

4. Selain itu, BPJS Kesehatan memberikan jaminan protesa gigi atau gigi tiruan senilai maksimal Rp 1,1 juta per rahang, yang harus dilakukan paling cepat dua tahun sekali atas dasar medis.

5. Jaminan dapat mencakup hingga Rp 385.000 untuk penyangga punggung atau korset tulang belakang.

6. Penyangga leher (collar neck) dengan tarif maksimal Rp 165.000, yang diberikan paling cepat dua tahun sekali.

7. BPJS Kesehatan juga dapat membayar kruk atau penyangga kaki senilai maksimal Rp 385.000, asalkan diberikan paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis.

Diharapkan kualitas hidup dan kesehatan peserta JKN yang membutuhkan akan ditingkatkan dengan ketersediaan alat kesehatan ini.***