Darurat Judi Online: Pemerintah Segera Bentuk Gugus Tugas Terpadu untuk Memberantasnya

  • kemarin dulu
BABAD.ID - Di bawah koordinasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, pemerintah bentuk Gugus Tugas Terpadu untuk berantas judi online.

Gugus Tugas tersebut ditargetkan mulai bekerja bekerja dalam satu pekan ke depan.

“Judi ini kan secara undang-undang ilegal, jadi penguatan langkah-langkah (pemberantasannya) perlu dilakukan secara efektif,” papar Arie Budi Setiadi, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo)

Budi Arie juga menyatakan bahwa Kementerian Kominfo akan fokus pada penanganan konten dan situs judi online.

Sementara penanganan dilakukan oleh lembaga terkait dan aparat penegak hukum.

Selengkapanya simak pada video di atas.

Dianjurkan