Dikabarkan Terbang ke Jakarta, Kejaksaan Benarkan Hamim Pou Dapat Penangguhan Penahanan

  • 5 hari yang lalu
GORONTALO, KOMPAS.TV - Belum genap 20 hari ditahan Kejaksaan Tinggi Gorontalo, tersangka HP alias Hamim Pou, mantan Bupati Bone Bolango Gorontalo dikabarkan terbang ke Jakarta menggunakan Pesawat Lion Air dari Bandara Djalaluidn Gorontalo pada Jumat 3 Mei 2024 sekitar pukul 08.00 Wita.

Tersangka HP, diketahui terbang ke Jakarta dari foto kiriman warga yang beredar luas di group sosial media Whatsapp.

Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang dikonfirmasi menyebut, tersangka HP berangkat ke Jakarta karena telah mendapat penangguhan penahanan atas permohonan keluarga dan atas pertimbangan kondisi kesehatan yang bersangkutan.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Gorontalo Dadang Djafar menyebut, sebelumnya tersangka HP, mendapat izin pembantaran untuk perawatan di Rumah Sakit Toto Kabila akibat menderita sakit.

Namun dari hasil pemeriksaan dokter, HP ternyata harus dirujuk untuk mendapatkan perawatan intensif pada salah satu rumah sakit di Jakarta.

Meski demikian, Dadang enggan menjelaskan lebih rinci terkait sakit yang diderita HP.

Meski memberikan izin penangguhan penahanan, Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah mengeluarkan surat pencekalan ke kantor Imigrasi, sebagai langka antisipasi tersangka HP bepergian keluar Negeri.

Baca Juga Oknum Camat di Pohuwato Ditangkap Polisi Diduga Gunakan Narkoba Jenis Sabu di https://www.kompas.tv/regional/504646/oknum-camat-di-pohuwato-ditangkap-polisi-diduga-gunakan-narkoba-jenis-sabu

Diketahui HP, mantan Bupati Kabupaten Bone Bolango, pada 17 April 2024, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Kejaksaan Tinggi Gorontalo atas kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab setempat tahun 2011-2012 .

Sambil menunggu proses hukum selanjutnya, Hamim ditahan di Lapas Kelas II A Gorontalo.



#hamimpou

#kejaksaan

#kasuskorupsibansos

#gorontalo

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/504659/dikabarkan-terbang-ke-jakarta-kejaksaan-benarkan-hamim-pou-dapat-penangguhan-penahanan

Dianjurkan