Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden-Wapres Terpilih, KPU: Raih 58,59 Persen Suara Nasional
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari membacakan surat penetapan presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024.
hasil surat keputusan KPU RI, pasangan nomor urut 2 di Pilpres 2024 yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dan ditetapkan secara sah sebagai presiden dan wakil presiden terpilih untuk masa kepemimpinan 2024-2029.
KPU Republik Indonesia menetapan pasangan presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029," kata Hasyim di Ruang Rapat Pleno Gedung KPU RI di Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).
hasil surat keputusan KPU RI, pasangan nomor urut 2 di Pilpres 2024 yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dan ditetapkan secara sah sebagai presiden dan wakil presiden terpilih untuk masa kepemimpinan 2024-2029.
KPU Republik Indonesia menetapan pasangan presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029," kata Hasyim di Ruang Rapat Pleno Gedung KPU RI di Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).