Sikap AMIN Terhadap Putusan MK, Setelah Gugatannya di Tolak Mk

  • 5 bulan yang lalu
Mahkamah konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonanpemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Saat Suhartoyo membacakan putusan, Anies dan Muhaimin hanya menunjukan ekspresi datar. Sementara itu, Kubu Anies-Muhaimin terdengar memekikan kata "Astagfirullah".

Dianjurkan