UU DKJ Jadikan Jakarta Pusat Perdagangan Dunia

  • 15 days ago
Pemerintah memastikan, Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta akan menjadikan Jakarta sebagai pusat perdagangan dunia. Pemerintah mengakui selama bersatus sebagai Daerah Khusus Ibu Kota, lebih dari 17% produk domestik bruto nasional dihasilkan di Kota Jakarta.

Recommended