Saksi Ganjar-Mahfud Mengungkapkan Kemungkinan Manipulasi Suara pada Sistem Sirekap

  • 5 bulan yang lalu
METROASPIRASIKU - Sidang Pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024 kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada Sidang Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Presiden Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo–Mahfud MD (Ganjar-Mahfud), berlangsung pada Selasa (2/4/2024) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1, MK.

Fokus utama sidang adalah untuk mendengarkan keterangan Ahli dan Saksi dari Pasangan Ganjar–Mahfud. Para Saksi yang memberikan kesaksian adalah Dadan Aulia Rahman, Endah Subekti Kuntariningsih, Fahmi Rosyidi, Hairul Anas Suaidi, Memed Alijaya, Mufti Ahmad, Maruli Manogang Purba, Sunandiantoro, Suprapto, dan Nendi Sukma Wartono.

Salah satu kesaksian yang menarik adalah dari Hairul Anas Suaidi. Dia menjelaskan tentang Sirekap, sebuah alat kerja resmi dan penting yang digunakan oleh KPU dalam menghitung perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Hairul menerangkan tentang inisiatif yang diberi nama Robot Biru, yang memungkinkan untuk memantau laman Sirekap secara sah melalui front-end.

Dengan menggunakan sistem ini, dapat dilakukan pengambilan data hasil penghitungan suara dan data administratif (checksum) di setiap TPS dari laman resmi pengumuman hasil Pilpres di pemilu2024.kpu.go.id.

Selain itu, sistem ini juga mampu menyimpan semua angka dan dokumen C.Hasil untuk memantau perubahan data secara real-time.

Keterangan dari Hairul Anas Suaidi memberikan wawasan yang mendalam tentang bagaimana Sirekap digunakan sebagai alat untuk memastikan keabsahan hasil perhitungan suara. Namun, kesaksiannya juga membuka kemungkinan terhadap potensi manipulasi suara melalui sistem tersebut.

Pengungkapan tentang fungsi dan kemungkinan manipulasi pada Sirekap menjadi sorotan utama dalam sidang tersebut. Ini menimbulkan pertanyaan serius terkait keamanan dan keandalan sistem tersebut dalam menangani data pemilihan umum.

Kehadiran para saksi ini memperkuat argumen yang diajukan oleh Pasangan Ganjar-Mahfud terkait kerentanan sistem elektronik yang digunakan dalam proses pemilihan umum. Hal ini menunjukkan bahwa ada kebutuhan mendesak untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap infrastruktur teknologi yang digunakan dalam pemilihan umum.

Dalam konteks ini, Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting dalam memastikan integritas dan keabsahan proses pemilihan umum. Sidang seperti ini menjadi wadah penting untuk mengeksplorasi potensi masalah dan memastikan bahwa setiap klaim atau keberatan dipertimbangkan dengan seksama.

Keterbukaan para saksi dalam memberikan keterangan menjadi langkah penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum. Ini juga memberikan peluang bagi pihak berwenang untuk mengidentifikasi dan menangani potensi kelemahan dalam sistem yang digunakan.***

Category

🗞
News

Dianjurkan