Ahli dan Saksi Anies-Muhaimin Soroti Proses Pencalonan Gibran dan Dampak Bansos

  • 5 bulan yang lalu
Sidang Pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024 digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Anies Rasyid Baswedan-A. Muhaimin Iskandar (Paslon 01), memohon sidang ini pada Senin (1/4/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Agenda utama sidang adalah mendengarkan keterangan ahli dan saksi yang diajukan oleh Pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan.

Bambang Eka Cahya Widodo, seorang Ahli Pemilu yang dihadirkan oleh Anies-Muhaimin, menyatakan bahwa tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam membiarkan Gibran Rakabuming Raka mengikuti tahapan pencalonan merupakan bentuk kesengajaan terhadap pelanggaran prinsip kepastian hukum. Verifikasi terhadap Gibran masih mengacu pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, sementara seharusnya menggunakan PKPU Nomor 23 Tahun 2023 yang telah disesuaikan dengan putusan MK.

Menurut Bambang Eka, penerimaan Gibran sebagai calon yang tidak memenuhi syarat merupakan tindakan diskriminatif. Gibran, yang memiliki perbedaan syarat umur, diperlakukan sama dengan calon lain yang telah memenuhi syarat. Ini menunjukkan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar pemilu, seperti keadilan, kepastian hukum, dan netralitas penyelenggara.

Bambang Eka juga mencatat bahwa masuknya Gibran dalam kompetisi pemilu mengakibatkan ketidakseimbangan, karena perubahan persyaratan terjadi secara mendadak di tengah proses pendaftaran. Hal ini mengganggu integritas demokrasi prosedural, dan perubahan peraturan di tengah pemilu seharusnya dihindari agar kesempatan yang sama tetap terbuka untuk semua pihak.

Vid Adrison, seorang ahli ekonomi, membahas dampak bansos terhadap perolehan suara. Menurutnya, bansos efektif meningkatkan suara pasangan calon yang didukung oleh petahana karena dianggap sebagai kebijakan pemerintah. Hal ini terjadi karena bansos diakui sebagai bantuan resmi dari pemerintah, sehingga masyarakat cenderung tidak menolak bantuan tersebut dan melihatnya sebagai upaya pemerintah dalam membantu warganya.

Vid juga menyoroti bahwa faktor ekonomi, seperti pertumbuhan ekonomi tinggi dan rendahnya tingkat pengangguran, tidak secara signifikan meningkatkan perolehan suara. Hal ini disebabkan karena masyarakat cenderung melihatnya sebagai hasil dari usaha mereka sendiri, bukan hasil kerja pemerintah. Oleh karena itu, faktor psikologis dan opini terhadap kinerja pemerintah memainkan peran penting dalam pengambilan keputusan pemilih.

Lebih lanjut, Vid menyampaikan bahwa kunjungan Presiden atau tokoh politik terkenal juga dapat memengaruhi perolehan suara, tergantung pada konteks dan pesan yang disampaikan. Dia menegaskan bahwa adanya hubungan positif antara jumlah bantuan dengan perolehan suara menunjukkan bahwa bansos memiliki pengaruh yang signifikan dalam proses pemilihan.

Dianjurkan