JAKARTA, KOMPAS.TV - Terkait kejanggalan form c hasil yang diunggah ke Aplikasi Sirekap, Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra meminta KPU menyerahkan bukti asli perolehan suara TPS yang dipersoalkan saksi tim Anies-Muhaimin.
MK akan memeriksa langsung form yang ditayangkan di Sirekap dengan form aslinya.
Sebelumnya, pemerhati pemilu yang dihadirkan Tim Anies-Muhaimin di sidang sengketa pilpres menyebut menemukan banyak kejanggalan di Aplikasi Sirekap KPU.
Kejanggalan antara lain pada formulir c hasil, di mana suara pasangan Prabowo-Gibran tinggi.