Detik-Detik Yusril Ihza Cecar Ahli Kubu Anies-Muhaimin soal Sengketa Pilpres

  • 5 months ago

Momen Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mencecar ahli dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres, Senin (1/4/2024) hari ini cukup menegangkan.

 

Yusril Ihza menanyakan kepada ahli dari kubu 01 terkait perbedaan sengketa hasil dan sengketa Pemilu.

 

Produser: Akira AW

Category

🗞
News
Transcript
00:00 Pertama, apakah saudara ahli tahu
00:03 dan dapat membedakan antara sengketa proses dan sengketa hasil dalam pemilu?
00:08 Apakah proses pencalonan itu termasuk sengketa hasil
00:11 ataukah sengketa proses?
00:13 Kedua,
00:14 jika penyelenggara negara itu tahu
00:18 bahwa ada norma hukum yang lebih tinggi
00:21 yang mengatur sesuatu,
00:24 tapi ada juga norma hukum yang lebih rendah
00:26 dan peraturan yang lebih rendah itu bertentangan dengan yang lebih tinggi
00:30 yang lebih rendah itu secara formal masih berlaku
00:33 apa yang dia harus lakukan
00:34 jika dia berhadapan dengan situasi seperti itu?
00:37 Cukup dua pertanyaan, Prop
00:40 Dari bawah situ ada satu pertanyaan, cukup ya
00:44 Silahkan Pak Memang, dibersingkat untuk
00:47 dari para pihak tadi sekaligus
00:56 Baik, Yang Mulia
00:57 Yang pertama, menyangkut dengan
01:01 timeline yang tadi sudah disampaikan
01:04 antara tanggal 16 Oktober sampai 25 Oktober
01:08 menurut
01:10 khemat saya, pendapat saya
01:13 langkah yang harus dilakukan oleh KPU adalah
01:16 menyusun perubahan
01:18 PKPU nomor 19 2023
01:22 dan mengajukannya kepada DPR
01:24 sehingga kemudian
01:26 ada kesempatan
01:27 Mohon slide-nya Yang Mulia untuk dipertunjukkan slide 4 biar bisa
01:31 Slide tadi, tugas
01:33 Nomor 4, nomor 4 slide
01:34 Ada waktu kurang lebih 9 hari atau 10 hari
01:38 untuk merubah peraturan KPU 19 2023 ini
01:43 dan waktu ini terbuang percuma
01:46 tidak ada
01:47 tindakan yang berarti dalam pengubah peraturan KPU tersebut
01:53 Sekaligus menjawab pertanyaan Prof. Hustril tentang
01:56 bagaimana kalau ada norma hukum yang bertentangan
01:59 seharusnya
02:00 norma yang lebih rendah menyesuaikan dengan norma yang
02:03 lebih tinggi
02:05 Nah, persoalannya adalah
02:07 kerangka hukum pemilu itu tidak cuma undang-undang
02:11 tapi juga peraturan KPU
02:13 Dipertegas dalam Pasal 75 Undang-Undang Pemilu
02:16 bahwa untuk melaksanakan pemilihan umum
02:18 KPU harus membentuk peraturan KPU
02:21 dan keputusan KPU
02:23 Peraturan itu
02:25 sebagaimana dimaksud adalah
02:29 pelaksanaan peraturan perundang-undangan
02:31 Dalam catatan ini
02:33 maka seharusnya KPU
02:35 segera mengubah
02:37 PKPU 19 2023
02:40 dan kemudian
02:42 segera meminta kepada TPR dan pemerintah untuk mengadakan
02:45 rapat dengar pendapat umum
02:47 karena rapat dengar pendapat umum itu adalah
02:50 diamarakan oleh Undang-Undang 17
02:52 2007
02:54 7/2017 Pasal 75 Ayat 4
02:58 Jadi ada proses yang harus
03:00 dilewati melalui
03:02 hal tersebut
03:04 Pertanyaan yang kedua
03:08 Ada P17
03:16 Keputusan Komisi Pemilihan Umur
03:18 Keputusan KPU menurut saya
03:20 jadi cacat secara hukum
03:22 karena tidak mengacu kepada
03:24 putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90
03:26 walaupun dia mengubah
03:28 saya tidak memegang dokumennya
03:34 mengingat pada
03:36 peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 19
03:38 dan kemudian
03:40 telah diubah menjadi
03:42 nomor 23
03:44 ini menjadi pertanyaan karena
03:46 ketika putusan ini dibuat
03:48 peraturan KPU nomor 23 itu belum ada
03:52 belum disahkan
03:54 Ya sudah, yang lain jawab
03:56 Yang lain?
03:58 Pertanyaan saya nomor 1 belum dicoba
04:00 Saya kira belum memang
04:02 karena saya tadi kebetulan menyambung
04:04 dengan pertanyaan nomor 2 Prof. Yusri
04:06 Baik
04:08 Yang ketiga
04:10 pertanyaan dari penelisian hukum
04:12 dalam kasus KPU Murung Raya
04:14 yang diintervensi
04:16 untuk mengubah status parpol Gelora
04:18 Setahu saya kasus ini
04:20 sudah dibawa ke DKPP
04:22 tapi menurut saya
04:24 ini adalah pelanggaran serius terhadap
04:26 prinsip atau asas
04:28 pemilu terutama
04:30 jujur dan adil
04:32 Kenapa jujur dan adil?
04:34 Karena sebetulnya
04:36 hasil verifikasi faktual itu
04:38 menyatakan Gelora tidak memenuhi syarat
04:40 tapi kemudian
04:42 dipaksa untuk memenuhi syarat
04:44 berarti ada perlakuan yang tidak jujur
04:46 terhadap dokumen verifikasi itu
04:48 dan ini harusnya
04:50 diselidiki kenapa bisa seperti itu
04:52 Saya gak tau bagaimana
04:54 instruksi itu dilakukan
04:56 tapi kalau berdasarkan informasi yang diterima itu
04:58 maka ini adalah tindakan
05:00 yang melanggar pada prinsip
05:02 atau asas jujur dan adil
05:04 [Musik]

Recommended