Polres Tebing Tinggi Musnahkan 10 Kg Sabu dan 30.000 Butir Ekstasi

  • 2 bulan yang lalu
Polres Tebing Tinggi, Sumatera Utara, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram dan 30.000 butir pil ekstasi yang disita dari sejumlah tersangka pengedar.

Kegiatan pemusnahan digelar di aula Mapolres Tebing Tinggi dipimpin Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Andreas Tampubolon dan turut dihadiri unsur Forkopimda Kota Tebing Tinggi.

Andreas Tampubolon menyebut barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus sejak akhir Januari 2024 dengan jumlah barang bukti terbesar hasil tangkapan Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti sabu dan pil ekstasi tersebut diuji keasliannya oleh petugas Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara. Selanjutnya seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam mesin incinerator.

Tanggal : Rabu, 06 Maret 2024
Sumber : Liputan Abhi
Lokasi : Tebing Tinggi

Dianjurkan