MAKASSAR, KOMPAS.TV - Seorang laki-laki dan perempuan ditangkap Unit Reskrim Polres Panakkukang, lantaran diduga melakukan aborsi di kamar indekos mereka di Kecamatan Panakkukan, Makassar, Sulawesi Selatan.
Penangkapan berawal dari sepasang kekasih itu yang mendatangi rumah Ketua RT untuk meminta surat keterangan kematian.
Karena curiga, Ketua RT mengadu ke polisi.
Di kamar indekos pasangan itu, personel Polres Panakkukang menemukan janin berusia 6 bulan yang sudah tidak bernyawa.