"Ya DPR baru sidang tanggal 5 (Maret 2024), mulai dan hak angket ini merupakan hak anggota dari dan fraksi-fraksi. Tentu kita tunggu saja kabarnya masih pada menyusun draft untuk diajukan di sidang DPR yang pertama," kata Cak Imin di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2024).
Cak Imin sampaikan timnya sudah mengumpulkan bukti-bukti dan berbagai narasi yang kuat terjadinya pelanggaran terkait Pemilu 2024.
"Pasti, karena sudah dilengkapi dengan bukti-bukti dan berbagai narasi yang kuat terjadinya pelanggaran, sehingga kita akan tunggu saja tim hukum sampai menuntaskan, dan sampai pada saatnya kita ajukan," ujar Cak Imin.