Rp78 Miliar Cuan Kreditor Konkuren 3 Entitas Credit Union Sulit Kembali Pasca Putusan Pailit Debitor PT Ichtiar Gusti Pudi Perusahaan Kelapa Sawit Kabupaten Landak di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024, Kata Ajonedi Minton SH, M.Kn

  • 2 bulan yang lalu
PONTIANAK, DIO-TV.COM, JUMAT, 1 Maret 2024 - Rp78 Miliar Cuan Kreditor Konkuren 3 Entitas Credit Union Sulit Kembali Pasca Putusan Pailit Debitor PT Ichtiar Gusti Pudi, Perusahaan Kelapa Sawit Penanaman Modal Asing Malaysia di Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024, Kata Ajonedi Minton SE, SH, M.Kn.

Status kreditor konkuren tidak Punya hak istimewa untuk pencairan hasil penjualan aset, karena Tim Kurator berkoordinasi dengan Kreditor Separatis, memprioritaskan terlebih dahulu kreditor preferen.

Jika masih ada sisa aset dan laku dijual barulah kemudian membayar kewajiban kepada kreditor konkuren, termasuk kepada tiga entita credit union di Provinsi Kalimantan Barat.

Pengadilan Negeri Naga Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024, bonus pailit kepada PT Ichtiar Gusti Pudi, wajib bayar utang kepada kreditor separatis, preferen dan konkuren menilai Rp1,8 triliun dan Rp78,999 miliar bagi tiga entitas credit union di Provinsi Kalimantan Barat. ***