• 8 bulan yang lalu
Penertiban Penduduk Pendatang Oleh Jajaran Satpol PP Jembrana

Untuk menertibkan penduduk pendatang, jajaran Satpol PP Jembrana menggelar operasi yustisi ke sejumlah rumah kos-kosan di dua kecamatan. Dalam kegiatan tersebut, petugas penegak Perda Satpol PP Jembrana berhasil menangkap puluhan penduduk pendatang tanpa memiliki surat keterangan tinggal sementara dari kelurahan.

Penduduk pendatang yang kedapatan tidak memiliki surat keterangan tinggal sementara didata kemudian dibina. Pelanggaran penduduk pendatang didominasi oleh perempuan yang mengaku bekerja di tempat hiburan malam.

Operasi ini dilakukan selama dua hari dari Rabu 21 dan Kamis 22 Pebruari 2024 kemarin dengan sasaran kecamatan Jembrana dan kecamatan Negara. Dari hasil kegiatan tersebut, Satpol PP menangkap sebanyak 37 penduduk pendatang. Mereka diwajibkan untuk membuat surat keterangan sebagai penduduk pendatang di kantor kelurahan.

#Berita
#Bali
#BeritaBali
#AllAboutBali
#AllAboutJembrana
#AllAboutTabanan
#AllAboutBuleleng
#AllAboutGianyar
#AllAboutDenpasar
#AllAboutBadung
#AllAboutBangli
#AllAboutKarangasem
#AllAboutKlungkung
#AllAboutLombok
#AllAboutBanyuwangi
#Fyp
#Tiktok
#Facebook
#Instagram
#Youtube

NETWORK :
@beritabali.tv
@beritadenpasarcom
@beritabadung.id
@beritatabanancom
@beritajembrana
@beritabuleleng
@beritabangli
@beritakarangasemcom
@beritaklungkung
@beritagianyar
@informasibalicom
@beritabwi
@beritalombokdotcom

Dianjurkan