Curang, Warga Halmahera Barat Tertangkap Tangan Coblos 30 Surat Suara di Dua TPS

  • 5 bulan yang lalu
MALUKU, KOMPAS.TV - Seorang warga di Halmahera Barat, Maluku Utara kedapatan mencoblos 30 surat suara pemilu 2024 di dua tempat pemungutan suara atau TPS.

Saat ini pelaku telah ditahan untuk dimintai keterangan.

Pelaku melakukan aksinya di dua TPS yang berbeda, yakni TPS 1 Desa Akelamo Cinga-Cinga dan TPS 2 Desa Akelamo Cinga-Cinga.

Aksi pelaku ketahuan saat mencoblos di TPS 2 Desa Akelamo Cinga-Cinga, Kecamatan Jailolo Selatan.

Surat suara yang dicoblos pelaku mulai dari surat suara presiden hingga pileg.

Sementara itu, relawan pasangan Ganjar-Mahfud menduga ada penggelembungan suara di 8 TPS di wilayah Blora, Jawa Tengah.

Dugaan ini berasal pada aplikasi Sirekap dengan jumlah yang cukup signifikan.

Jumlah suara pasangan Prabowo-Gibran di C1 dengan aplikasi Sirekap KPU terpaut jauh.

Baca Juga Peneliti BRIN Respons Soal Penunjukkan PJ Kepala Daerah Jelang Pemilu 2024, Begini Katanya di https://www.kompas.tv/video/485927/peneliti-brin-respons-soal-penunjukkan-pj-kepala-daerah-jelang-pemilu-2024-begini-katanya



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/485931/curang-warga-halmahera-barat-tertangkap-tangan-coblos-30-surat-suara-di-dua-tps