Nasib Miris Korban Investasi Miliaran Rupiah Raib, Aset Disita Polisi

  • 3 bulan yang lalu
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kasus investasi bodong yogurt dan sosis yang menjerat seorang perempuan inisial MA kembali bergulir. MA sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru dan menjalani masa tahanan selama 3,5 tahun.

Namun setelah satu tahun berlalu, kasus ini masih menyisakan permasalahan. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Amelia, satu di antara investor yang sejumlah asetnya disita oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau karena ikut berinvestasi dengan MA.

Dianjurkan