DKPP Nyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Langgar Kode Etik Terkait Gibran Rakabuming

  • 7 months ago

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari

telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu, Senin (5/2). 

 

Hal itu sebagaimana sidang putusan terhadap perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023. Atas hal tersebut, DKPP memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada yang bersangkutan. 

 

Sebagai informasi, empat perkara tersebut ditujukan terhadap Ketua dan enam Anggota KPU RI, Hasyim Asyi’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

 

Reporter: Nur Khabibi 

Produser: Akira AW

Category

🗞
News
Transcript
00:00 dalam perkara nomor 1.35/BKE/DKPP/RMAWI12/RMAWI20203;
00:10 perkara nomor 1.36/BKE/DKPP/RMAWI12/RMAWI2023;
00:18 perkara nomor 1.37/BKE/DKPP/RMAWI12/RMAWI2023;
00:25 dan perkara nomor 1.41/BKE/DKPP/RMAWI12/RMAWI2023;
00:34 terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman berlaku penyelenggara pemilu.
00:40 Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
00:45 memutuskan, saya ulangi, berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
00:53 memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian.
01:02 Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasim Ashari
01:16 selaku tradus 1 dalam perkara nomor 1.35/BKE/DKPP/RMAWI12/RMAWI2023;
01:30 perkara nomor 1.35/BKE/DKPP/RMAWI12/RMAWI2023;
01:41 perkara nomor 1.37/BKE/DKPP/RMAWI12/RMAWI2023;
01:53 dan perkara nomor 1.41/BKE/DKPP/RMAWI12/RMAWI2023
02:03 selaku Ketua Merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum sejak putusan ini dibacakan.
02:11 [Musik]

Recommended