Caleg Dilarang Bagikan Sembako Ke Korban Banjir, Ancamannya Pidana
https://www.riauonline.co.id/kota-pekanbaru/read/2024/01/15/caleg-dilarang-bagikan-sembako-ke-korban-banjir-ancamannya-pidana
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau mengingatkan partai politik (parpol) atau calon legislatif (caleg) agar tidak memberikan bantuan sembako atau uang kepada korban banjir. Pasalnya, kegiatan tersebut melanggar aturan kampanye dan bisa dikenakan hukum pidana.
"Caleg dan parpol tidak boleh memberikan sembako apalagi uang saat kampanye, bahkan kepada korban banjir," ujar Anggota Bawaslu Riau, Nanang Wartono.
Ia menjelaskan, pemberian uang atau sembako kepada korban banjir dengan adanya muatan/materi kampanye maka berpotensi telah melakukan kegiatan politik uang.
"Pelanggaran pemilu berupa politik uang saat kampanye bisa diancam pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta," jelasnya.
Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)
#Banjir #Caleg #KorbanBanjir #BagiSembako #Bawaslu
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
Jangan lupa subscribe yaa..
Follow Juga akun Sosial Media kami
https://www.facebook.com/RiauOnlin
https://twitter.com/red_riauonline
https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id
https://www.tiktok.com/@riauonline1
https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR
https://sck.io/u/j3hlxrGg
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau mengingatkan partai politik (parpol) atau calon legislatif (caleg) agar tidak memberikan bantuan sembako atau uang kepada korban banjir. Pasalnya, kegiatan tersebut melanggar aturan kampanye dan bisa dikenakan hukum pidana.
"Caleg dan parpol tidak boleh memberikan sembako apalagi uang saat kampanye, bahkan kepada korban banjir," ujar Anggota Bawaslu Riau, Nanang Wartono.
Ia menjelaskan, pemberian uang atau sembako kepada korban banjir dengan adanya muatan/materi kampanye maka berpotensi telah melakukan kegiatan politik uang.
"Pelanggaran pemilu berupa politik uang saat kampanye bisa diancam pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta," jelasnya.
Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)
#Banjir #Caleg #KorbanBanjir #BagiSembako #Bawaslu
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
Jangan lupa subscribe yaa..
Follow Juga akun Sosial Media kami
https://www.facebook.com/RiauOnlin
https://twitter.com/red_riauonline
https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id
https://www.tiktok.com/@riauonline1
https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR
https://sck.io/u/j3hlxrGg
Category
🗞
News