Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

KompasTV

oleh KompasTV

27 kunjungan
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dinyatakan bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rafael Alun dijatuhkan vonis selama 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata hakim ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).

Baca Juga Vonis Rafael Alun: Dipenjara 14 Tahun, Didenda Rp500 Juta, dan Dihukum Bayar Ganti Rp10 Miliar di https://www.kompas.tv/nasional/475232/vonis-rafael-alun-dipenjara-14-tahun-didenda-rp500-juta-dan-dihukum-bayar-ganti-rp10-miliar



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/475282/rafael-alun-trisambodo-divonis-14-tahun-penjara-dan-denda-rp-500-juta