Rafael Dituntut 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Vonis Akan Lebih Berat?

  • 5 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang vonis hari ini, kamis 4 Januari 2024. Rafael akan divonis dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau TPPU.

Sidang pembacaan vonis Rafael sudah ditetapkan majelis hakim pada sidang pembacaan duplik, Selasa, 2 Januari 2024.

Rafael yang saat ini merupakan Tahanan Rutan KPK Gedung Merah Putih, dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Dan uang pengganti Rp18,9 miliar.

Baca Juga Buktikan Soal TPPU, Jaksa Ungkap Sejak 2003 Rafael Gunakan Nama Orang Lain Saat Beli Rumah di https://www.kompas.tv/video/439089/buktikan-soal-tppu-jaksa-ungkap-sejak-2003-rafael-gunakan-nama-orang-lain-saat-beli-rumah

#vonis #rafaelalun #tppu

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/474246/rafael-dituntut-14-tahun-penjara-dan-denda-rp-1-miliar-vonis-akan-lebih-berat

Dianjurkan