Bawaslu Sebut Iklan Politik Prabowo-Gibran di Videotron Kawasan Semanggi Melanggar Aturan

  • 5 bulan yang lalu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut iklan politik capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran yang dipasang dalam videotron di dekat Pos Polisi Semanggi, Jakarta Selatan melanggar aturan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo mengungkap berdasar aturan kawasan tersebut masuk dalam zona yang dilarang dipasang alat praga kampanye.

Kekinian, kata Benny, Bawaslu DKI Jakarta tengah menindaklanjuti terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye tersebut. Bentuk tindak lanjutnya, yakni dengan menelusuri pihak yang memesan iklan tersebut.


Lihat selengkapnya di video.

#iklanvideotronprabowogibrandisemanggi #iklanprabowogibranlanggarpemilu #bawaslu

Artikel terkait:
https://www.suara.com/kotaksuara/2023/12/22/161749/langgar-aturan-pemilu-iklan-videotron-prabowo-gibran-dekat-pospol-semanggi-langsung-di-takedown

Video Editor: Zay
==================================

Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Dianjurkan