KPU Ubah Format Debat Capres-Cawapres, TPN Ganjar-Mahfud: Ini Akal-akalan

  • last year

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan lima kali debat Pilpres 2024 akan tetap dibagi menjadi dua bagian, yakni tiga kali debat antarcapres dan dua antarcawapres. Namun dalam lima putaran tersebut, capres dan cawapres akan hadir secara bersamaan. 

 

Menurut Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo–Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, hal tersebut membuat masyarakat seperti membeli kucing dalam karung. Karena mereka tidak bisa menilai secara langsung seberapa jauh pengetahuan capres maupun cawapres. Hal tersebut disampaikan Todung dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (2/12/2023). 

 

Dengan tidak adanya debat yang dilakukan secara terpisah, Todung menilai bahwa masyarakat akan kesulitan melihat dengan jelas kredibilitas para calon pemimpin. Untuk itu, menurut Todung debat antarcapres dan antarcawapres sangat penting dilakukan secara terpisah. 

Category

🗞
News
Transcript
00:00 Jadi, debat capres yang memang selama ini dibagi dua,
00:06 tiga kali untuk capres, dua kali untuk cawapres, itu penting.
00:10 Dan di sinilah publik punya hak untuk melihat itu dan publik bisa menilai.
00:15 Jadi saya ingin mengatakan kepada Ketua KPU dan KPU,
00:20 Ketua KPU dan KPU tidak berhak untuk mengubah format debat itu.
00:26 Kenapa? Karena itu sudah diatur oleh undang-undang.
00:29 Sudah diatur dalam peraturan KPU.
00:31 Jadi kalau mengatakan bahwa debat ini tetap lima kali,
00:34 dan capres dan cawapres itu akan hadir dalam setiap debat,
00:38 yang beda itu cuma format bicaranya.
00:41 Porsi bicaranya.
00:43 Menurut saya ini akal-akalan yang tidak boleh kita terima.
00:48 Kita mesti konsisten menjalankan apa yang ditulis sama undang-undang,
00:53 kecuali kalau undang-undang itu diubah.
00:56 Kalau diubah itu caranya kan juga mesti minta DPR dan pemerintah untuk melakukan perubahan itu.
01:02 [Musik]

Recommended