Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat

  • 8 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus pembunuhan Imam Masykur oleh tiga terdakwa yang merupakan anggota TNI kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada Senin (27/11/2023).

Tiga anggota TNI bernama Praka Riswandi Manik dari kesatuan Paspampres, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh dituntut hukuman mati dan dipecat secara tidak hormat dari dinas militer TNI AD.

"Kami mohon majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa dengan hukuman berupa terdakwa satu, pidana mati dan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Darat," ujar oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena.

Ketiganya dikenai pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga 3 TNI Pembunuh Imam Masykur Ancam Ibu Korban Lewat Video, Minta Rp50 Juta atau Anaknya Dibunuh di https://www.kompas.tv/nasional/458591/3-tni-pembunuh-imam-masykur-ancam-ibu-korban-lewat-video-minta-rp50-juta-atau-anaknya-dibunuh

#imammasykur #oknumtni #sidangtuntutan

Video Editor: Firmansyah

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/464362/tiga-oknum-tni-pembunuh-imam-masykur-dituntut-hukuman-mati-dan-dipecat

Dianjurkan